Minggu, 13 November 2016

JENIS-JENIS NARKOBA DAN GAMBAR LENGKAP DENGAN KETERANGANNYA

JENIS NARKOBA
  1. CANDU
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang.
C:\Users\88COORP\Downloads\unduhan.jpg

  1. MORFIN
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
C:\Users\88COORP\Downloads\unduhan (1).jpg
  1. ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
C:\Users\88COORP\Downloads\unduhan (2).jpg
  1. KOKAIN

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2012/02/kokain-150x150.jpg
  1. GANJA
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2012/02/ganja-or-kanabis-150x150.jpg

  1. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2012/02/LSD-150x150.jpg
JENIS HUKUMAN NARKOBA
Narkoba merupakan barang yang berbahaya dan diperangi di seluruh Negara dunia. Narkoba dapat merusak jiwa dan merupakan salah satu pembunuh. Itulah mengapa Indonesia melarang keras pengedaran narkoba dan menetapkan ancaman hukuman berat bagi pengguna dan pengedar narkoba.
Di Negara ini ada dua undang-undang narkoba yang diberlakukan, yaitu undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketentuan pidana atau ancaman hukuman ditujukan terhadap penyalahgunaan, pembuat, dan juga pengedar gelap narkotika. Berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika.
Pasal 78
(1)    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b.    memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80
(1)    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.    memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 81
(1)    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.    membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 82
(1)    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.     mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidanadengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Pasal 84
Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum :
a.     menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 85
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.    menggunakan narkotikaGolongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
Pasal 86
(1)    Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 88
(2)     Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal 92

Barang siapatanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidangpengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar